Dalam rangka memfasilitasi agar proses pelaksanaan system penjaminan mutu untuk satuan pendidikan berjalan lebih efektif dan efisien, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengembangkan Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP). Adanya Aplikasi PMP diharapkan dapat memberikan fasilitasi satuan pendidikan dalam penerapan sistem penjaminan mutu dalam rangka memperkuat upaya satuan pendidikan dalam memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu sesuai kebutuhan nyata di lapangan. pihak yang terkait di dalam Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP), diantaranya:
1. Kepala sekolah
2. Perwakilan Guru, Pengisian instrumen PMP minimal 1 guru per mata pelajaran dan total perwakilan guru minimal 8 - 10 guru.
3. Perwakilan Siswa, Minimal jumlah responden siswa per tingkat kelas yaitu 5 orang siswa dan total perwakilan siswa minimal 15 siswa setiap sekolah.
4. Perwakilan Komite Sekolah, Minimal 1 orang perwakilan pimpinan komite dan minimal 2 orang perwakilan orangtua siswa.
5. Pengawas Sekolah, Tugas pokok pengawas adalah melakukan verifikasi dan validasi terhadap data yang akan disampai-kan oleh sekolah.
6. Operator Sekolah, Petugas pemetaan mutu atau operator sekolah DAPODIK dapat dilibatkan untuk membantu sekolah dalam merekam serta mengirimkan data dan informasi pemetaan mutu melalui aplikasi PMP 2017 agar pengumpulan data yang ada di sekolah dapat berjalan lancar.



0 comments:
Post a Comment